Upaya pelindungan dan pelestarian kekayaan intelektual berbasis potensi daerah terus diperkuat di Kalimantan Barat. Tikar Bidai Bengkayang kini resmi masuk dalam tahap proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Langkah strategis yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat ini menjadi angin segar bagi pelestarian budaya lokal sekaligus peningkatan ekonomi masyarakat perbatasan.
Bagi masyarakat di Kabupaten Bengkayang, khususnya suku Dayak Bidayuh, Tikar Bidai Bengkayang bukan sekadar alas duduk biasa. Kerajinan tradisional ini merupakan simbol identitas budaya yang proses pembuatannya diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi.
Karakteristik Unik dan Kualitas Khas Tikar Bidai Bengkayang
Keistimewaan Tikar Bidai Bengkayang terletak pada perpaduan bahan baku alami, teknik pengolahan tradisional, serta ketelitian para pengrajinnya. Tikar ini dibuat secara manual menggunakan kombinasi rotan saga dan kulit kayu boyuh (pohon tarap), yang menghasilkan anyaman sangat kuat, fleksibel, dan tahan lama.
Salah satu keunggulan pembeda utama yang ditemukan di sentra kerajinan Bengkayang adalah penggunaan pewarna alami dari daun rambutan dan daun nyam. Pengolahan bahan alami ini menghasilkan warna hitam dengan kilau khas yang tidak bisa ditiru oleh pewarna sintetis. Keterampilan mengolah bahan alam ini membuktikan eratnya keterkaitan antara kualitas produk dengan pengetahuan tradisional masyarakat Bengkayang.
Mengapa Pelindungan Indikasi Geografis (IG) Sangat Penting?
Pendaftaran Indikasi Geografis tidak hanya melindungi nama produk, tetapi juga menjaga reputasi, kualitas, dan karakteristik unik yang terikat pada faktor geografis—baik faktor alam maupun keahlian manusianya.
Bagi Tikar Bidai Bengkayang, status legalitas ini memberikan berbagai dampak positif:
- Perlindungan Hak Cipta & Budaya: Mencegah klaim dari pihak luar dan menjaga agar teknik pembuatan autentik tetap lestari.
- Nilai Tambah Ekonomi: Meningkatkan daya saing dan harga jual produk di pasar nasional maupun internasional.
- Kesejahteraan Pengrajin: Memperkuat posisi ekonomi masyarakat lokal dan perbatasan yang menggantungkan hidup dari industri kreatif berbasis tradisi ini.
Komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar Mendorong Potensi Daerah
Langkah mendaftarkan Tikar Bidai Bengkayang merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Kanwil Kementerian Hukum Kalbar dalam memfasilitasi kekayaan komunal daerah. Setelah Tikar Bidai, pemerintah daerah bersiap melangkah ke produk unggulan lainnya, seperti Madu Kelulut Kubu Raya, Kopi Liberika Katab Kebahan Melawi, serta Kopi Robusta Gunung Niyut Landak.
Selain itu, pelaksanaan pemeriksaan substantif untuk Madu Kelulut Kapuas Hulu juga terus difasilitasi bersama Tim DJKI. Identifikasi potensi daerah yang berkelanjutan ini diharapkan mampu membawa produk khas Kalimantan Barat semakin dikenal luas, terlindungi secara hukum, dan memberi dampak nyata bagi perekonomian warga.








